RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Satuan
Pendidikan
: SLB E Bhina Putera Surakarta
Kelas /
Semester
: XII / 1
Mata
Pelajaran : PKN
Materi Pokok
: HAM (Hak Asasi Manusia)
Alokasi
Waktu :
2 x 40 Menit
· KOMPETENSI INTI (KI)
1. Menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2. Menghayati dan
mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong,
kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan
menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan
(faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahu tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian nyata dalam
kehidupan.
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah
konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah
abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan
yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
· KOMPETENSI DASAR (KD)
3.2 Menelaah praksis
(kehidupan nyata) perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk
menjamin keadilan dan kedamaian.
4.2 Memaparkan secara
lisan telaah tentang praksis (kehidupan nyata) perlindungan dan penegakkan
hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian.
.
· INDIKATOR
3.2.1 Menyebutkan jenis-jenis
HAM
4.2.1 Memahami jenis-jenis
HAM
4.2.2 Menghubungkan
HAM dengan kehidupan nyata
· TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Dengan diskusi siswa dapat
menyebutkan jenis-jenis HAM.
2. Melalui metode ceramah siswa dapat
mengenal jenis-jenis HAM.
3. Melalui metode ceramah siswa dapat memahami
jenis-jenis HAM.
4. Melalui metode demonstrasi siswa
dapat menghubungkan HAM dengan kehidupan sehari-hari.
· DESKRIPSI MATERI PEMBELAJARAN
1. Pengertian HAM
2. Jenis-jenis HAM
3. Contoh HAM dalam kehidupan sehari-hari
· METODE PEMBELAJARAN
1. Ceramah.
2. Tanya jawab.
3. Demonstrasi.
4. Penugasan.
· KEGIATAN PEMBELAJARAN
|
Kegiatan |
Deskripsi
Kegiatan |
Alokasi Waktu |
|
Pendahuluan |
1. Guru membuka
pelajaran dengan menyapa peserta didik dan menanyakan kabar mereka. 2. Guru
mengabsen dan melihat kesiapan anak dalam menerima pembelajaran. 3. Guru mengajak
siswa berdoa bersama sesuai dengan kepercayaan masing-masing. 4. Guru
melakukan apresiasi sebagai awal komunikasi guru sebelum melaksanakan
pembelajaran inti. 5. Guru memberi
motivasi kepada peserta didik agar semangat dalam mengikuti pembelajaran yang
akan dilaksanakan. |
10 menit |
|
Inti |
Mengamati 1. Guru
memberikan video kepada peserta didik dan meminta untuk mengamati video. 2. Guru meminta
peserta didik untuk mendiskusikan video. 3. Guru
menanamkan sikap teliti dan cermat dalam mengamati gambar tersebut. 4. Guru
mengamati ketrampilan peserta didik ketika mengkaji dan mngomentari video
tersebut. Menanya 1. Guru
membimbing siswa untuk mengidentifikasi pertanyaan yang berkaitan dengan hak
asasi manusia 2. Guru
memberikan pertanyaan seperti : apa yang dimaksud dengan HAM?, jelaskan
tentang HAM?, apa manfaat HAM ?. Mengumpulkan informasi 1. Guru
membimbing peserta didik untuk mencari informasi melalui buku, untuk
mendapatkan jawaban pertanyaan yang diberikan oleh guru. Mengasosiasikan 1. Guru
membimbing peserta didik untuk mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi
yang sudah diperoleh sebelumnya, seperti : apa pengertian HAM, manfaat
pengertian HAM, apa pengaruh apabila HAM dilakukan secara bebas? 2. Guru
membimbing peserta didik secara kelompok / perorangan untuk menyimpulkan
tentang HAM. Mengkomunikasikan 1. Guru
memberikan evaluasi berupa tes tertulis |
60 menit |
|
Penutup |
1. Guru bertanya
pada siswa terkait materi yang telah disampaikan. 2. Guru
memberikan penguatan terhadap hasil pekerjaan siswa. 3. Guru dan
siswa menyimpulkan hasil pembelajaran yang telah dilakukan. 4. Guru menutup
pembelajaran. |
10 enit |
·
PENILAIAN :
a. Penilaian Sikap
|
No. |
Nama |
Tanggungjawab |
Santun |
Jujur |
|||||||||
|
SB |
B |
C |
K |
SB |
B |
C |
K |
SB |
B |
C |
K |
||
|
1. |
Bayu |
||||||||||||
|
2. |
Nandi |
||||||||||||
|
3. |
Niam |
||||||||||||
Keterangan :
SB :
Selalu
C : Kadang-kadang
B : Sering
K : Jarang
Guru memberikan tanda (ü)
padda setiap kriteria sesuai dengan nilai karakter yang muncul dari siswa.
b. Penilaian Pengetahuan
Instrumen penilaian :
tes tertulis
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b,
c, atau d di depan jawaban yang paling tepat
1.
Pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan keluarga antara lain ….
a. orang tua menentukan
aturan yang harus ditaati seluruh kehidupan keluarga
b. seluruh keinginan
anak dituruti oleh orang tua
c. anak bebas memilih
pendidikan sesuai dengan bakat dan minat
d. anak tidak boleh
menuntut yang berlebihan
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kedudukan dalam jabatan
pemerintah, asal ....
a. ada hubungan baik
dengan orang dalam
b. mengambil hal-hal yang
merugikan
c. bekerja untuk
kepentingan negara saja
d. sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku
3. Setiap
orang mengharapkan hak-haknya dihormati atau dijamin tetapi tidak lupa
mengutamakan kewajiban karena ....
a. hak lebih tinggi dari
kewajiban
b. hak dan kewajiban
harus dilaksanakan seimbang
c. hak adalah
kepentingan pribadi
d. selalu berdampingan
antara hak dan kewajiban
4. Salah
satu cara menghormati hak orang lain adalah ....
a. setiap bertemu harus memberi hormat
b. tidak ambil pusing
atas perlakuan mereka
c. kita mengabdikan diri
kepada mereka
d. menjaga tingkah laku
kita jangan sampai merugikan orang lain
5. Hak
asasi manusia di bidang hukum adalah ....
a. menyatakan pendapat
b. memilih dan dipilih
c. mendapatkan pengayoman
dalam hukum
d. mengadakan perjanjian
6. Pelanggaran hak asasi
manusia dapat tercermin dalam sikap dan perilaku ....
a. tidak memaksakan
agamanya kepada orang lain
b. tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain
c. tidak membunyikan
radio terlalu keras
d. berbuat semena-mena
pada teman
7. Dibawah
ini yang termasuk Undang-Undang yang mengatur HAM adalah ….
a. UU No. 39 tahun 1999
b. UU No. 40 tahun 1999
c. UU No. 41 tahun 1999
d. UU No. 42 tahun 1999
8. Komnas HAM adalah suatu organisasi yang dibentuk dengan tujuan
meningkatkan perlindungan dan penegakkan ….
a. Kehakiman
b. Hak asasi manusia
c. Peradilan
d. Hukum yang berlaku
9. Di bawah ini adalah ciri ciri kasus yang tergolong pelanggaran
HAM berat, kecuali…
a. Pembunuhan besar besaran
b. Perusakan kulitas lingkungan
c. Pencurian
d. Kejahatan kejahatan perang
10.
Menggunakan hak pilih dalam pemilu merupakan hak asasi dalam…
a. Hokum
b. Sosial
c. Politik
d. Peradilan
Bobot nilai = jawaban benar X 10
· MEDIA DAN SUMBER BELAJAR
1. Media dan Alat
a. Video
b. Materi mengenai HAM
c. Laptop
2. Sumber Pembelajaran
a. Materi dari internet
Surakarta,
September 2017
Mengetahui,
Kepala Sekolah
Guru Kelas XII
Shodiq S.Pd Widodo S.Pd
NIP. 19590922 198303 1 011
NIP. 19600702 1983 03 1013
LAMPIRAN
MATERI PEMBELAJARAN
A. PENGERTIAN HAM
Pengertian HAM yaitu
anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat
universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin,
negara, ras, agama dan budaya.
Tujuannya adalah untuk
menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan
dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat diganggu
gugat siapapun.
B. MACAM - MACAM HAM
1. Hak Asasi Pribadi
a. Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi
b. Kebebasan mengeluarkan pendapat
c. Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agam
dan kepercayaan
2. Hak Asasi Politik
a. Hak menjadi warga negara
b. Hak untuk memilih dan dipilih
c. Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik
3. Hak Asasi Ekonomi
a. Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
b. Kebebasan memilih pekerjaan
c. Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa
4. Hak asasi hukum : Hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan
5. Hak sosial dan budaya
a. Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam
kebudayaan
b. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya
cipta
c. Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan,
kesejahteraan, dan pendidikan yang lain
6. Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan :
Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan,
penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.
C. PELANGGARAN HAM
Pengertian
pelanggaran HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 1 ayat 6 adalah:
“setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin dalam Undang - Undang ini, dan tidak mendapatkan
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
Berdasarkan pengertian
di atas, pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh individu, kelompok, maupun aparat
negara. Pelanggaran HAM yang dilakukan individu terhadap individu dikatakan
sebagai pelanggaran HAM horizontal, sedangkan pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh aparat negara terhadap rakyat disebut sebagai pelanggaran HAM vertikal.
D. JENIS PELANGGARAN
HAM:
Pelanggaran HAM meliputi
pelanggaran hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa (ordinary
crimes) dan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
Contoh yang termasuk
kejahatan biasa antara lain: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dan
menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya..
Yang termasuk
karakteristik kejahatan luar biasa antara lain:
1. Kejahatan terhadap kemanusiaan yang bermotifkan
kekuasaan yang dilakukan secara sistematis dan luas.
2. Kejahatan ini akan menimbulkan teror juga kekhawatiran
dan ketakutan dalam diri masyarakat
3. Kejahatan ini diakui oleh dunia sebagai kejahatan yang
paling serius yang harus diselesaikan oleh seluruh negara bahkan menjadi yurisdiksi
internasional jika penyelesaiannya tidak dapat diselesaikan pada tingkat
nasional.
Contoh
kejahatan luar biasa : Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
E. SEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAM
1. Faktor internal (faktor - faktor yang berasal dari
dalam diri seseorang)
a. Belum seimbangnya pelaksanaan hak asasi dan kewajiban
asasi
b. Belum adanya kesepahaman dan kesamaan mengenai konsep
HAM
c. Sikap individualisme
d. Kurangnya kesadaran tentang HAM
e. Rendahnya sikap toleransi
2. Faktor eksternal (faktor - faktor yang berasal dari
luar diri seseorang)
a. Lemahnya dan kurang berfungsinya lembaga-lembaga
penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan yang kurang maksimal dalam upaya
penegakan HAM bagi pelaku pelanggaran HAM. Penyalahgunaan kekuasaan yang
dilakukan untuk kepentingan individu atau kelompok terhadap kekuasaan yang
kadang melegalkan segala cara, bahkan tidak masalah jika harus melakukan
pelanggaran HAM
b. Penyalahgunaan kemajuan teknologi seperti melalui
media televisi, surat kabar, telepon, dan internet yang dapat menyebabkan kasus
penculikan, pemerasan, bahkan berujung pembunuhan, banyak memanfaatkan media
ini
Kunci jawaban penilaian
1. C2. D3. B4. D5. C6. D7. A8. B9. B10. C
Komentar
Posting Komentar